Dana Gadai

Dana Gadai merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai yang diberikan keseluruh nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, kendaraaan, atau barang-barang elektronik seperti handphone, laptop, dll. Transaksi akan berasaskan prinsip syariah Rahn dan Mu’nah.

Mengapa memilih gadai?
Sesuai prinsip syariah
Mendapat dana cair (marhun bihi) mak. Rp. 10jt
Barang jaminan (marhun) aman
Biaya pemeliharaan lebih terjangkau hanya 3,5%
Syarat & Ketentuan
Pengajuan di Website /Aplikasi Investama
Mengisi form digital
Menyerahkan Marhun (agunan)
Menandatangani surat bukti rahn (SBR)
Jangka Waktu & Biaya
Tersedia jangka waktu angsuran hingga 12 bulan. Biaya Akad Rahn & Mu’nah adalah Rp.15rb dan biaya pemeliharaan Marhun (angunan) sebesar 3,5% dari nilai taksiran/bulan.
Ilustrasi Angsuran
Angsuran dapat dilakukan dengan tunai pada petugas Investama maupun via transfer ke rekening yang telah ditentukan. Berikut ilustrasinya;
Marhun Bihi6x/Bln9x/Bln12x/Bln
500k101k74k60k
1000k202k147k120k
2000k404k293k237k
3000k605k440k355k
5000k1010k731k592k
7500k1513k1096k890k
10000k2017k1462k1185k

*Nominal diatas merupakan ilustrasi dan dapat berubah, disajikan dalam mata uang rupiah dan hanya dapat dikurskan pada mata uang Pound Mesir dan Dollar Amerika.

Dengan klik Lanjutkan Mengajukan, kamu menyetujui Kebijakan Privasi dan setuju untuk membagikan informasi Akun Investama anda.

Anda dapat menghubungi kami melalui media dibawah ini :